PEMECATAN SEPIHAK BURUH LOKAL DI REVITALISASI SMAN SINDANGKERTA UJI NYALI ATURAN KETENAGAKERJAAN DAN TRANSPARANSI ANGGARAN PEMERINTAH

BANDUNG BARAT ROIS7

Proyek revitalisasi di SMAN Sindangkerta mendadak menuai polemik panas. Eksekusi pekerjaan lapangan yang seharusnya menyerap tenaga kerja lokal justru diwarnai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 15 orang pekerja harian lepas asli warga sekitar, termasuk pengurus RT setempat. Selasa ,1/9

Dari total 30 buruh yang diawal dilibatkan, separuhnya mendadak disingkirkan tanpa alasan transparan. Sikap tertutup manajemen sekolah Mulai dari kepala sekolah Yusup,Humas Asep serta Komite sekolah Ade otoy bungkam saat dihubungi makin memperkuat dugaan adanya praktik menyimpang dalam pengelolaan swakelola atau tata kelola proyek sekolah tersebut.

Landasan Hukum & Potensi Pelanggaran
Tindakan pemecatan mendadak serta aksi bungkam pihak sekolah berpotensi menabrak sejumlah regulasi tegas:
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) – Kluster Ketenagakerjaan

Pasal 61A & PP No. 35 Tahun 2021, Pekerja harian lepas yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap memiliki hak atas kepastian kerja, pembayaran upah sesuai kesepakatan/kebijakan yang berlaku, serta kompensasi atas sisa masa kerja atau pengakhiran hubungan kerja jika diakhiri sebelum masa kontrak selesai tanpa alasan yang sah secara hukum.

Prinsip Keadilan Kerja: Pemecatan tanpa teguran (warning letter) atau evaluasi obyektif melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan buruh harian.

Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 / Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan

Dalam mekanisme Swakelola Pembangunan/Revitalisasi Sekolah, aturan mewajibkan prinsip Padat Karya yang mengutamakan partisipasi masyarakat sekitar (warga dan lingkungan RT/RW setempat). Pemecatan 15 warga lokal demi memasukkan pihak luar bertentangan langsung dengan asas keberpihakan pada ekonomi lokal yang dimandatkan Juknis

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

* Pasal 52: Badan publik (termasuk sekolah negeri) wajib menyediakan informasi publik secara terbuka. Aksi bungkam pejabat sekolah terhadap konfirmasi media terkait penggunaan dana publik (pembangunan negara) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas asas transparansi tata kelola uang negara.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada pihak-pihak bertanggung jawab di SMAN Sindangkerta melalui sambungan telepon WhatsApp dan seluler, di antaranya

1. Yusup (Kepala Sekolah SMAN Sindangkerta)
2. Asep (Humas SMAN Sindangkerta)
3 Ade Otoy (Komite Sekolah)

Namun, hingga berita ini diturunkan, ketiga pejabat sekolah tersebut kompak tidak mengangkat telepon dan enggan memberikan klarifikasi. Sikap menutup diri ini kian menebalkan kecurigaan publik mengenai adanya “permainan” di balik proyek revitalisasi tersebut.

Dinas Pendidikan Jawa Barat serta aparat pengawas internal (Itda/Inspectoration) dan Aparat Penegak Hukum didesak turun tangan memeriksa legalitas kontrak kerja buruh dan transparansi anggaran proyek revitalisasi SMAN Sindangkerta sebelum masalah ini memicu gelombang protes warga yang lebih besar.

( Tim )