.
Adu Nasib 34 Bakal Calon BPD Desa Padalarang, Pengundian Nomor Urut Tandai Dimulainya Tahapan Krusial Menuju Pemilu Desa 2026

BANDUNG BARAT – Dinamika demokrasi di tingkat desa kembali bergulir di Kabupaten Bandung Barat. Sebanyak 34 bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padalarang resmi mengikuti pengundian nomor urut dalam Musyawarah Penetapan Daftar Pemilih dan Calon Anggota BPD, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan yang berpusat di Kantor Desa Padalarang ini menjadi penanda dimulainya babak akhir seleksi untuk menentukan sembilan wajah baru yang akan duduk di kursi legislatif desa periode 2026-2032.

Dari total 34 nama yang lolos tahap penjaringan, kompetisi akan berlangsung ketat mengingat hanya sembilan slot keanggotaan yang tersedia. Panitia telah menetapkan komposisi wajib berdasarkan regulasi keterwakilan, yakni enam kursi untuk laki-laki dan tiga kursi khusus untuk perempuan.

Ke-34 calon tersebut berasal dari representasi enam dusun yang ada di wilayah Desa Padalarang. Proses ini juga memastikan adanya unsur keterwakilan perempuan yang kuat, sejalan dengan amanat undang-undang mengenai partisipasi gender dalam pemerintahan desa.

Kepala Desa Padalarang, Karom, dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran BPD bukan sekadar formalitas, melainkan mitra strategis sekaligus “rem” bagi eksekutif desa. Ia menilai BPD memiliki peran vital dalam mencegah penyimpangan prosedur pemerintahan.

“BPD memiliki fungsi pengawasan. Keberadaan mereka memastikan kepala desa dan perangkat desa menjalankan tugas sesuai koridor hukum. Ini penting untuk mencegah kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Karom.

Karom juga mengungkapkan apresiasi terhadap antusiasme masyarakat. Meski awalnya diperkirakan peminat sangat banyak, proses penyaringan alami menghasilkan 34 kandidat berkualitas yang siap bersaing. Ia berharap para calon, baik yang nantinya terpilih maupun tidak, tetap menjaga kondusifitas dan memahami hak serta kewajiban sebagai bagian dari elemen demokrasi desa.

Sekretaris Desa Padalarang yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, Lalan Purnama, menjelaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Tahapan pendaftaran resmi dibuka pada 18 Agustus hingga 12 September 2026. Selama periode tersebut, panitia melakukan verifikasi administrasi dan substansi terhadap para pendaftar. Selain itu, penyusunan daftar pemilih juga dilakukan melalui musyawarah di tingkat Rukun Warga (RW) dengan syarat mutlak kepemilikan KTP bagi para utusan pemilih.

“Panitia telah dibentuk oleh Kepala Desa dan semua tahapan dibuat sistematis. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga musyawarah penetapan calon, semuanya mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Lalan.

Dengan selesainya pengundian nomor urut, langkah selanjutnya adalah proses pemilihan oleh para wakil rakyat dari masing-masing dusun. Sembilan nama yang akan keluar sebagai pemenang diharapkan mampu membawa aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan dengan integritas tinggi.

Proses ini menjadi bukti kematangan demokrasi di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, dalam menyongsong tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan transparan di tahun 2026.

*** Tjandraz ***