Pemerhati Pendidikan Sesalkan Oknum “Wartawan” Resahkan Sekolah: Bukannya Berita, Malah Jualan dan Minta Sesuatu!
BANDUNG Rois7
Praktik tak terpuji dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan kembali meresahkan lingkungan persekolahan. Kali ini, para oknum tersebut mendatangi sekolah-sekolah dengan dalih melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), namun ujung-ujungnya menekan pihak sekolah untuk membeli barang tertentu.
Fenomena memprihatinkan ini mendapat tanggapan keras dari Pemerhati Pendidikan, Ustad Ashoka. Ia mengungkapkan bahwa para oknum ini kerap mengaku datang dari tim liputan tingkat Provinsi Jawa Barat untuk menakut-nakuti pihak sekolah.
“Banyak orang yang mengatasnamakan wartawan datang ke sekolah-sekolah untuk konfirmasi mengenai BOSP. Tapi ujung-ujungnya malah menjual barang dan itu dipaksa harus dibeli.
Mereka juga mengaku-ngaku dari liputan Provinsi Jawa Barat,” ungkap Ustad Ashoka dengan nada geram saat memberikan keterangannya.
Fungsi Kontrol Sosial vs Pemerasan Berkedok Jurnalistik
Ustad Ashoka menegaskan bahwa tugas wartawan sejati adalah menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran BOSP di lapangan, wartawan yang profesional seharusnya langsung mengolah data tersebut menjadi produk berita, bukan menggunakannya sebagai alat intimidasi atau negosiasi bisnis.
“Saya meminta apabila ada temuan atau informasi mengenai dugaan penyelewengan anggaran pemerintah, kalau memang seorang wartawan, tinggal beritakan saja! Jangan ujung-ujungnya menjual barang atau meminta sesuatu,” tegasnya.
Kami menghmbau sekolah untuk Tidak Takut dan Tolak Intimidasi
Modus menanyakan dana BOSP lalu beralih menjual barang (seperti kalender, majalah, buku, atau cinderamata) dengan harga tak wajar dinilai sangat mencederai integritas profesi wartawan.
Selain itu, tindakan ini juga mengganggu kondusivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pihak sekolah mengimbau seluruh Kepala Sekolah dan pengelola BOSP untuk tidak takut terhadap gertakan oknum pers abal-abal.
Sekolah berhak menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta laporkan tindakan intimidasi atau pemaksaan jual-beli kepada pihak kepolisian atau asosiasi pers resmi setempat.







