TUNGGAKAN PAJAK PLAT MERAH DISOROT, BAPENDA KBB DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
BANDUNG BARAT ROIS7
Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas berplat merah di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana langkah konkret Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat dalam melakukan penagihan terhadap kendaraan milik pemerintah yang masih menunggak pajak?

Kendaraan berplat merah merupakan kendaraan milik pemerintah yang dibeli dan dipelihara menggunakan uang negara. Karena itu, kepatuhan membayar pajak seharusnya menjadi contoh nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi persoalan yang terus berulang.
Ironisnya, ketika masyarakat dan pelaku usaha dituntut patuh membayar pajak tepat waktu, masih terdapat kendaraan dinas pemerintah yang tercatat memiliki tunggakan PKB.
Publik pun layak mempertanyakan apakah terhadap seluruh kendaraan dinas yang menunggak tersebut telah dilakukan pendataan, pemberitahuan, penagihan dan tindak lanjut secara aktif dan terukur.
Bukan Sekadar Data, Harus Ada Penagihan
Persoalan tunggakan pajak kendaraan plat merah tidak cukup hanya dicatat sebagai data piutang. Bapenda harus mampu menunjukkan bahwa data tersebut benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah penagihan.
Minimal harus jelas:
• berapa jumlah kendaraan plat merah yang menunggak;
• berapa total nilai tunggakan;
• OPD mana saja yang memiliki kendaraan dengan tunggakan;
• berapa kendaraan yang sudah dilakukan penagihan;
• berapa yang sudah melunasi;
• berapa yang masih menunggak;
• serta apa langkah konkret terhadap tunggakan yang belum diselesaikan.
Jika data tunggakan sudah diketahui tetapi tidak diikuti dengan langkah penagihan yang efektif, maka fungsi pengendalian dan optimalisasi penerimaan daerah patut dipertanyakan.
Jangan Hanya Gencar Menagih Masyarakat
Kritik terhadap persoalan ini bukan berarti pemerintah daerah tidak boleh melakukan penagihan kepada masyarakat. Justru sebaliknya, penegakan kepatuhan pajak harus dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri.
Jangan sampai pemerintah daerah begitu aktif mengimbau masyarakat agar taat pajak, melakukan operasi penertiban, menyampaikan surat teguran dan mengejar piutang wajib pajak, tetapi kendaraan milik pemerintah yang menunggak justru tidak mendapatkan perlakuan penagihan yang sama seriusnya.
Pemerintah harus menjadi contoh sebelum meminta masyarakat menjadi teladan.
Bapenda Diminta Buka Data dan Action Plan
Bapenda KBB perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap tunggakan PKB kendaraan plat merah.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa data tunggakan sudah ada. Yang dibutuhkan adalah action plan dan hasil penagihan yang terukur.
Apalagi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu indikator penting dalam penguatan kapasitas fiskal daerah. Setiap potensi penerimaan yang masih dapat ditagih semestinya tidak dibiarkan menjadi piutang yang terus bertambah.
Penanganan kendaraan dinas yang menunggak juga tidak bisa hanya dibebankan kepada Bapenda. Diperlukan koordinasi dengan BKAD selaku pengelola BMD dan seluruh OPD pengguna kendaraan, sehingga penyelesaian tunggakan dapat dilakukan sekaligus dengan pembenahan administrasi aset.
Publik Menunggu Jawaban Bapenda
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai angka tunggakan pajak. Ini menyangkut keteladanan pemerintah, disiplin administrasi, akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan PAD.
Karena itu, Bapenda Kabupaten Bandung Barat perlu menjawab secara terbuka:
Apakah seluruh tunggakan pajak kendaraan plat merah sudah dilakukan penagihan?
Jika sudah, berapa yang telah berhasil ditagih dan dilunasi?
Jika belum, apa kendalanya dan kapan target penyelesaiannya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa tunggakan pajak kendaraan plat merah hanya berhenti sebagai angka dalam daftar piutang tanpa upaya penagihan yang nyata.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa prinsip “yang wajib bayar pajak harus membayar pajak” berlaku secara adil, termasuk bagi kendaraan milik pemerintah.
Jangan sampai pemerintah sibuk menagih pajak masyarakat, tetapi lupa menagih pajak kendaraan pemerintah sendiri.








