Sopir Truk dan Pengusaha Tambang Jawa Barat Siap Gelar Aksi Damai di Gedung Sate, Tuntut Kelancaran Izin dan Operasional
BANDUNG RAYA ROIS7
Ratusan massa yang terdiri dari sopir truk tronton (sumbu 3) dan pelaku usaha pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Transporter dan Tambang Nusantara (ATTN) serta Gerakan Peduli Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (GPPSDA-LH) berencana menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung.Rabu 04/02.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026 ini merupakan buntut dari keresahan para pekerja lapangan, khususnya sopir dump truck, yang merasa ruang gerak mereka dibatasi oleh regulasi muatan dan moratorium izin tambang.
Suara dari Jalanan: “Kami Hanya Ingin Bekerja”
Salah satu pengusaha yang berinisial ‘ Den ‘ mengungkapkan bahwa aturan pembatasan sumbu kendaraan dan tonase saat ini sangat memberatkan mata pencaharian mereka.
“Kami ingin kendaraan sumbu 3 atau truk tronton bisa beroperasi kembali secara normal untuk hilirisasi tambang. Kalau izin tambang dipersulit dan aturan muatan terlalu ketat, kami yang di bawah ini mau makan apa? Kami siap taat pajak, tapi tolong berikan kami kepastian hukum,” ujar nya
5 Poin Tuntutan Utama (Rekomendasi Baros)
Berdasarkan dokumen “Rekomendasi Baros” tertanggal 1 Februari 2026, massa menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera merespons beberapa poin krusial:
1. Kepastian Hukum Tambang: Mendesak kebijakan pertambangan yang transparan dan akuntabel sesuai kaidah Good Mining Practice.
2. Kemudahan Perizinan: Meminta proses perizinan IUP-OP dan SIPB dipermudah dan tidak dipersulit oleh dinas terkait (DPMPTSP dan ESDM Jabar).
3. Operasional Truk Sumbu 3: Menuntut agar truk tronton dapat beroperasi kembali untuk mendukung distribusi material proyek strategis nasional (PSN).
4. Pencabutan Moratorium: Meminta Gubernur mencabut moratorium izin tambang serta mencabut Surat Edaran mengenai pembatasan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton untuk kendaraan sumbu 2.
5. Audiensi Langsung: Meminta Gubernur menerima perwakilan massa untuk berdialog demi sinergi pembangunan Jawa Barat.
Persiapan Aksi
Surat pemberitahuan aksi telah diterima oleh Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Barat pada Selasa (3/2). Estimasi massa yang akan hadir mencapai 500 orang dengan penanggung jawab aksi, Sdr. Suparno Ardi Subarkah, SH.
Pihak kepolisian mengimbau agar massa tetap menjaga ketertiban umum dan mematuhi koridor hukum selama menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara menurut ” Den ” bahwa aksi ini adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Ujarnya








