REDAKSI ROIS 7 DISERANG KOMENTAR DAN DM KASAR, ALIANSI ANAK BANGSA: “KALAU TIDAK TERIMA, KILAS BALIK LEWAT SURAT RESMI, BUKAN MAIN HAKIM SENDIRI DI MEDSOS!”
Bandung Barat Rois7
Gelombang tanggapan negatif, komentar pedas, hingga pesan pribadi (Direct Message/DM) bernada kasar belakangan ini membanjiri akun TikTok dan media resmi ROIS 7. Serangan siber ini mencuat pasca pemberitaan terkait dugaan pelanggaran SOP keselamatan kerja serta ketiadaan papan informasi proyek pada pembangunan revitalisasi di SMAS LAPPESA 1 CILILIN Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Aliansi Anak Bangsa, Didik Fuji Endarto, mengecam keras aksi para pengguna media sosial yang dinilai tidak memahami tata cara dan etika perundangan dalam merespons karya jurnalistik.
Didik menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terhimpun, banyak pihak yang mengirimkan pesan ke Redaksi ROIS 7 justru secara tidak bertanggung jawab menjiplak dan mengasumsikan nama ROIS maupun ROIS 7 secara sembarangan. Menurutnya, publik harus paham bahwa media massa bekerja berdasarkan payung hukum yang jelas dan tidak bisa disamakan dengan akun personal.
“Mendirikan dan menjalankan media itu tidak segampang yang dibayangkan, harus berbadan hukum resmi! Sungguh sangat disayangkan ketika ada pihak-pihak tertentu yang justru melontarkan bahasa kasar, baik ke TikTok maupun langsung ke akun Redaksi ROIS 7. Jika dilihat dari pola dan bahasa yang digunakan, ini seperti aksi yang sudah direncanakan untuk menyerang kredibilitas media,” tegas Didik saat memberikan keterangannya.
Lebih lanjut, Didik mengingatkan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi pemberitaan agar menggunakan jalur resmi sesuai dengan Undang-Undang Pers, yaitu dengan mengajukan hak jawab atau mengirimkan surat resmi ke redaksi, bukan dengan meluapkan amarah melalui kolom komentar atau DM sosial media.
“Kalau merasa berita itu tidak benar atau ada kekeliruan, silakan buat surat resmi yang ditujukan ke Redaksi ROIS 7. Jangan malah bertindak seolah-olah paling benar dengan menyebar narasi liar di DM dan komentar. Jangan lupa, tindakan menyebar ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta bahasa kasar di media elektronik memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan bisa dijerat dengan UU ITE,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Redaksi ROIS 7 tetap berkomitmen untuk mengawal isu transparansi serta keselamatan kerja pada proyek-proyek publik dan siap menempuh jalur hukum apabila intimidasi serta pencemaran nama baik terhadap redaksi terus berlanjut.
( RH )








