Keberadaan Kantor Debt Collector di Cikandang Batujajar Dikeluhkan Warga, Minta APH Tertibkan
Bandung Barat Rois7 – Keberadaan sebuah kantor yang diduga menjadi markas debt collector (penagih utang) di Jalan Raya Cikandang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dikeluhkan warga. Aktivitas di lokasi tersebut dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku merasa tidak nyaman dengan aktivitas keluar masuk sekelompok orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector di wilayah tersebut.
“Jujur kami sebagai warga merasa resah. Setiap hari ada kerumunan, motor-motor banyak parkir sembarangan, dan gayanya agak intimidatif. Kami takut ini jadi sarang debt collector yang bisa meresahkan warga yang lewat,” ujar warga tersebut kepada Rois7.
Warga khawatir keberadaan markas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, terutama terkait aksi penarikan kendaraan di jalan yang kerap dikaitkan dengan oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur.
Menyikapi hal tersebut, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polsek Padalarang maupun Polres Cimahi untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban.
“Kami minta APH segera turun, cek izinnya, cek kegiatannya. Kalau memang debt collector, harus ditertibkan sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai warga yang jadi korban,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Undang-Undang, debt collector tidak diperbolehkan melakukan penagihan dengan cara intimidasi, kekerasan, maupun penarikan paksa kendaraan di jalan raya tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di lokasi tersebut belum dapat dikonfirmasi. Rois7 akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat.
(Denz)








