SKANDAL DI CIPONGKOR, PEMERHATI DESA DESAK SANKSI PEMECATAN TERHADAP OKNUM KADES BERINDIKASI KESUSILAAN
Bandung Barat Rois7
Dugaan skandal amoral yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menuai kecaman keras. Oknum kades tersebut diduga kuat melakukan tindakan perzinahan dan perselingkuhan dengan seorang wanita berstatus istri orang yang juga merupakan warganya sendiri.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai norma kesusilaan dan adat ketimuran, tetapi juga menghancurkan marwah serta martabat institusi pemerintahan desa.
Pemerhati Kinerja Aparatur Desa, Deni Mulyana, angkat bicara secara tajam menanggapi kasus ini. Menurutnya, seorang kepala desa adalah pemangku adat, pengayom masyarakat, sekaligus pimpinan publik yang seharusnya menjadi teladan utama bagi warganya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa, ini adalah preseden buruk dan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan. Ketika seorang figur pemimpin desa justru merusak rumah tangga warganya sendiri, maka ia telah kehilangan legitimasi moral untuk memimpin,” tegas Deni Mulyana, Senin (28/09).
Regulasi dan Sanksi Hukum yang Menjerat
Deni Mulyana menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak boleh ada upaya perlindungan dari pihak mana pun. Berdasarkan regulasi yang berlaku, oknum kades tersebut berhadapan dengan sanksi administratif hingga sanksi pidana
Sanksi Administratif dan Pemberhentian Jabatan (UU Desa),
Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala desa berkewajiban membina kehidupan masyarakat desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban, serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 29 huruf e dan f UU Desa: Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta menyalahgunakan wewenang.
Pasal 29 huruf F melakukan perbuatan tercela dan atau perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
Sanksi Berdasarkan aturan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib segera menggelar musyawarah desa untuk mengusulkan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan) kepada Bupati Bandung Barat.
Sanksi Pidana Kesusilaan (KUHP)
Pasal 284 KUHP (Perzinahan): Mengingat tindakan tersebut melibatkan perempuan berstatus istri orang, oknum kades dan pasangan selingkuhnya dapat dijerat pidana perzinahan atas aduan dari suami sah korban, dengan ancaman hukuman penjara.
Masukan Peraturan dan Rekomendasi Penataan Aparatur
Guna mencegah berulangnya kasus serupa dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, Deni Mulyana memberikan sejumlah rekomendasi dan masukan peraturan
Penguatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Kades
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat didorong untuk mempertegas klausul mengenai “pelanggaran moral berat” dalam Perbup Kode Etik Kepala Desa, dengan mencantumkan sanksi otomatis nonaktif sejak status penetapan tersangka atau rekomendasi BPD.
Peran Aktif BPD dan Camat: BPD Kecamatan Cipongkor diminta tidak pasif dan segera menyerap aspirasi warga guna menjaga kondusivitas desa. Camat Cipongkor juga didesak segera melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi tegas kepada instansi terkait (DPMD dan Bupati).
Mekanisme Pemberhentian Cepat untuk Pelanggaran Moral: Perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) percepatan proses penegakan disiplin agar dinamika di masyarakat tidak berlarut-larut dan merusak pelayanan publik di desa.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kepemimpinan yang bersih. Kasus di Cipongkor ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh kepala desa agar tidak main-main dengan amanah serta moralitas jabatan,” pungkas Deni.
( Red)








