PROGRAM BSPS DIDUGA MENYIMPANG: BANYAK PENERIMA MANFAAT DIRUGIKAN AKIBAT NOTA KELAMBU DAN MATERIAL DIDUGA DARI SUPLIER NON-BERBADAN HUKUM

BANDUNG BARAT ROIS7

Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang disalurkan melalui aspirasi salah satu partai politik disinyalir menuai persoalan serius di lapangan. Sejumlah Penerima Manfaat (PM) didesa Mekarjaya kecamatan Cihampelas kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat mengeluhkan ketidaktransparanan proses pengadaan material bangunan yang berpotensi merugikan warga penerima bantuan.

Berdasarkan temuan dan keluhan warga di lapangan, nota pembelian barang yang diterima oleh penerima manfaat diduga kuat tidak memenuhi standar operasional dan administrasi formal. Dalam lembaran nota pembelian yang dibagikan, tidak tercantum rincian harga satuan maupun harga total material yang dikirim. Nota tersebut hanya memuat nama jenis barang dan nama toko material.

Tak hanya itu, identitas penyedia atau toko material (suplier) juga terkesan disembunyikan. Pada nota pembelian sama sekali tidak dicantumkan nama CV, PT, atau toko berbadan hukum resmi yang menyuplai material bangunan tersebut. Kondisi ini membuat penerima manfaat kesulitan untuk memverifikasi kesesuaian antara besaran nominal bantuan yang dialokasikan dengan kuantitas serta kualitas material yang mereka terima.

“Kami hanya menerima barang dan diminta menandatangani nota yang isinya cuma daftar nama barang dan nama kami. Tidak ada harga barangnya berapa, dan tidak ada nama toko atau CV penyuplai di notanya. Kami bingung untuk menghitung apakah material yang dikirim ini sesuai dengan nilai nominal bantuan yang seharusnya,” ungkap salah seorang penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya.

Sumber lain menyebutkan anggaran untuk satu unit rumah itu Rp.20.000.000 ,adapun perinciannya Rp 2.500.000 untuk HOK dan yang Rp.17.500.000 untuk bahan material.katanya

Pelanggaran Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis)
Praktik pengadaan material tanpa rincian harga dan penunjukan suplier yang tidak jelas status hukumnya ini dinilai menabrak aturan resmi pengelolaan Program BSPS yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya jo. Surat Edaran Dirjen Perumahan Kementerian PUPR terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan BSPS, terdapat beberapa rujukan aturan tegas yang dilanggar:

Legality Suplier/Toko Material:
Dalam Juknis BSPS, Toko Penyedia Material/Bahan Bangunan (Toko Bahan Bangunan) wajib ditunjuk melalui kesepakatan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan kriteria resmi, yaitu memiliki legalitas usaha/berbadan hukum (seperti CV, PT, atau UD yang terdaftar resmi), memiliki NPWP, serta sanggup menyediakan bahan bangunan sesuai standar teknis mutu bangunan.

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Harga:
Juknis mewajibkan adanya Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) yang memuat rincian jenis material, volume, harga satuan, dan total harga yang telah disepakati bersama. Nota pembelian atau bukti penyerahan barang dari toko material wajib mencantumkan rincian harga satuan dan total nilai transaksi sebagai bentuk transparansi dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan publik.

Independensi Pelaksanaan:
Program BSPS diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan prinsip keswadayaan. Penyaluran bantuan melalui jalur aspirasi partai politik tidak boleh mengurangi hak transparansi penerima manfaat maupun mengabaikan regulasi teknis yang telah ditetapkan kementerian.

Masyarakat dan lembaga pengawas mendesak pihak instansi terkait, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), serta konsultan fasilitator untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi dan verifikasi ulang atas dugaan penyimpangan administrasi dan pengadaan material ini.

Sampai berita ini ditulis kami menunggu klarifikasi dari tim pendamping masyarakat atau konsultan fasilitator.