Pegawai ASN Kecamatan Saguling kabupaten bandung barat Diduga Asyik Judi Online Saat Jam Kerja hingga Terlilit Pinjol, Camat Bungkam

BANDUNG BARAT ROIS7

Dugaan praktik tidak terpuji mencoreng birokrasi di lingkungan Pemerintah Kecamatan Saguling.  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten bandung barat diduga kuat sering menghabiskan jam kerja untuk bermain judi online (judol) hingga terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Informasi ini diungkapkan oleh seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Menurutnya, perilaku oknum ASN tersebut bukan lagi hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak lama di area kantor kecamatan.

“Kejadian ini sudah lama berlangsung. Kalau jam kerja bukannya fokus melayani masyarakat, malah asyik main judi online. Ujung-ujungnya terlilit pinjol,” ujar sumber tersebut kepada redaksi.

Tindakan oknum ASN ini tidak hanya merusak citra korps pegawai negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik serta memicu risiko tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang demi menutup tunggakan utang.
Guna menjaga keberimbangan berita, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Saguling, Bambang. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan tertulis via WhatsApp tidak mendapatkan respons, meskipun pesan dalam kondisi terkirim.

PAYUNG HUKUM DAN SANKSI YANG MENGANCAM
Tindakan oknum ASN yang diduga bermain judi online saat jam kerja dan terjerat pinjol dapat dijerat dengan serangkaian regulasi hukum pidana serta aturan disiplin kepegawaian.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 KUHP (atau Pasal 426 UU 1/2023 KUHP Baru): Mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.
Sanksi, Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda materiil.

2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sanksi, Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pelanggaran Kewajiban & Larangan: Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga integritas, menunjukkan keteladanan, serta menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelayanan publik.
Sanksi Disiplin,
Sanksi Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sanksi Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mencoreng martabat ASN.

4. Prosedur Penanganan Berdasarkan KUHAP
Pasal 1 angka 2 & Pasal 102 KUHAP: Penyidik Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana perjudian berdasarkan laporan masyarakat atau informasi yang terverifikasi.

Pasal 184 KUHAP: Pembuktian dugaan pidana memerlukan minimal 2 alat bukti yang sah (keterangan saksi, petunjuk digital/transaksi elektronik dari aplikasi judol dan pinjol, serta keterangan ahli).

( TIM)