DPW PAN Jabar Apresiasi Komitmen Aleg Bandung Barat Selesaikan Kompensasi Caleg

BANDUNG BARAT ROIS7

Anggota Legislatif (Aleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunjukkan komitmen penuh terhadap para calon anggota legislatif (Caleg) yang pernah berjuang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelesaian pembayaran kompensasi kepada Caleg yang belum berhasil lolos. Langkah ini mengacu pada Peraturan Partai (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencalegan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Fungsionaris DPW PAN Jawa Barat, Alex Jarnuji, menegaskan bahwa penyerahan kompensasi ini merupakan bagian dari kewajiban moral dan organisatoris Aleg PAN Bandung Barat.

Berdasarkan amanat PP Nomor 4 Tahun 2025, kompensasi dari Aleg yang dilantik pada 26 Agustus 2026 ini wajib ditunaikan selambat-lambatnya dua tahun setelah masa pelantikan.

“Para Aleg PAN Bandung Barat terbukti berkomitmen menjaga amanah terhadap para Caleg yang ikut dalam kontestasi Pileg 2024, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Alex, Rabu (9/9/2026).

Skema dan Perhitungan Kompensasi
Alex menjelaskan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan rumus resmi partai, yakni Rp20.000 per suara. Hak kompensasi ini diberikan kepada Caleg yang berhasil meraih minimal 10 persen dari total suara akumulatif di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Pembayaran tersebut disalurkan melalui mekanisme DPW PAN Jawa Barat.

Adapun rincian pembayaran kompensasi oleh para Aleg PAN Bandung Barat kepada Caleg penerima di tiap Dapil adalah sebagai berikut,

1. Dapil I: K. Wahyu menyalurkan kompensasi sebesar Rp85.240.000 kepada Pesta Manulang (perolehan 4.271 suara).

2. Dapil II: Ali Rapli Rapsanjani menyalurkan kompensasi sebesar Rp115.660.000 kepada Asep Bayu Rohendi, S.IP. (perolehan 5.783 suara).

3. Dapil III: Caca Herdiana, S.E., menyalurkan total kompensasi sebesar Rp141.860.000 kepada dua orang Caleg.

4. Dapil IV: Dona Ahmad Muharam, S.IP., M.IP., menyalurkan kompensasi sebesar Rp46.000.000 kepada Deden (perolehan 2.600 suara).

5. Dapil V: Asep Muslim Sugilar menyalurkan total kompensasi sebesar Rp140.260.000 kepada tiga orang Caleg.

Alex memastikan seluruh dana kompensasi tersebut kini telah terdistribusi secara utuh kepada para penerima yang berhak.

“Alhamdulillah, uang kompensasi tersebut sudah didistribusikan secara resmi kepada Caleg yang berhak sesuai dengan aturan party yang berlaku,” ungkapnya.

Apresiasi DPW dan Pakta Integritas
Atas tuntasnya kewajiban ini, DPW PAN Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Aleg PAN KBB. Menurut Alex, pemenuhan kompensasi ini sekaligus membebaskan para legislator tersebut dari ancaman sanksi Penggantian Antar waktu (PAW).

“Kami di DPW PAN Jabar sangat mengapresiasi integritas seluruh Aleg PAN KBB yang telah menunaikan kewajibannya,” tutur Alex.

Di sisi lain, menindaklanjuti instruksi DPP PAN, DPW PAN Jabar mewajibkan seluruh Caleg penerima kompensasi untuk menandatangani Pakta Integritas. Pakta ini berisi kesediaan para Caleg untuk kembali maju bertarung pada pemilu mendatang melalui partai bertanda matahari tersebut.

“DPW PAN Jabar meneruskan instruksi DPP PAN agar para Caleg penerima kompensasi menandatangani Pakta Integritas untuk kembali dicalonkan oleh PAN pada pemilu berikutnya,” jelas Alex.

Ia juga menekankan adanya konsekuensi organisasi bagi pihak yang melanggar kesepakatan tersebut.

“Bagi siapa pun yang mengingkari Pakta Integritas ini, tentu ada sanksi dan konsekuensi tegas sebagaimana diatur dalam AD/ART serta Peraturan Partai PAN,” pungkasnya.